Vonis di bawah 2 tahun, mungkinkah Bharada E kembali berkarier sebagai polisi?

Ketentuan untuk dapat kembali berkarier bagi personel kepolisian yang melanggar etik tertuang di dalam Peraturan Polri (Perpol) 7/2022.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis di bawah 2 tahun penjara. YouTube

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang masa depan Richard Eliezer (Bharada E) di Polri bisa diselamatkan jika hakim juga menerapkan strategic model dalam putusan terhadap eks ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu. 

"Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karier Eliezer," katanya saat dihubungi, Rabu (15/2).

Menurutnya, Tito Karnavian sewaktu menjadi Kapolri sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Hukuman maksimal adalah 2 tahun.

Dicontohkan dengan Raden Brotoseno, mantan narapidana suap cetak sawah di Kalimantan 2012-2024, yang sempat kembali aktif menjadi anggota polisi usai menjalani masa hukuman. Namun, Brotonoseno akhirnya dipecat lantaran divonis 5 tahun penjara.

"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal 2 tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," ujarnya.