KPK ungkap muslihat bos Perindo dan pengusaha atur jatah impor ikan

Bos Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Asra Sejahtera Mujib Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019. Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi senyap, Senin (23/9). Dalam OTT ke-16 itu, KPK mengamankan sembilan orang di daerah Jakarta dan Bogor.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro, Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit, Vice President (VP) Perum Perindo Aslam, mantan VP Perum Perindo dan seseorang dari pihak swasta bernama Adhi Susilo. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, dalam OTT tersebut, penyidik KPK bergerak setelah mendapatkan informasi transaksi suap kuota impor ikan 2019. Transaksi tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/9), sekitar pukul 13.30 WIB

"MMU (Mujib Mustofa) tiba di lounge hotel dan bergabung di tempat duduk, ASL (Adhi Susilo). MMU kemudian menyerahkan amplop berisi uang sebesar US$ 30.000 kepada ASL," ucap Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).