Napi asimilasi kembali berulah, Yassona: Masukkan sel pengasingan

Tercatat 10 warga binaan kembali berulah ketika menjalani program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3).Foto Antara/Galih Pradipta/pd.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, akan memperberat sanksi hukum bagi seluruh warga binaan yang kembali berulah.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Yasonna mengaku telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan agar bisa mengoptimalkan pengawasan,

Program asimilasi dan integrasi untuk mengantisipasi penularan coronavirus baru (Covid-19) ini diperuntukkan bagi warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Sampai sejauh ini, sebanyak 36.554 warga binaan pemasyarakatan telah menjalani program asimilasi dan integrasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, tercatat 10 warga binaan kembali berulah ketika menjalani program asimilasi dan integrasi. Di antara mereka, ada yang kembali tertangkap karena kasus mencuri, mabuk, kekerasan, hingga kasus narkoba.