Aparat tangkap kapal berbendera Singapura pembawa narkotika

Modus penyelundupan narkoba menggunakan jalur laut dengan kapal ikan dan melakukan pemberhentiaan terlebih dahulu

Polisi menangkap kurir narkoba jenis sabu yang berencana menyelundupkannya / Antara Foto

Indonesia darurat narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Pada pekan ini saja, tercatat sudah dua kali narkoba coba diselundupkan ke Indonesia. 

Hari ini, Aparat TNI AL berhasil mengamankan kapal berbendera Singapura Sunrise Glori yang membawa satu ton sabu-sabu di Perairan Selat Philips. Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras yang diperkirakan bobotnya mencapai 1.000 kilogram (kg).

Untuk dapat mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam karung di atas tumpukan beras dan bahan makanan. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangannya yang dikutip Antara menerangkan kejadian penangkapan.

Pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Siguror menangkap Kapal Sunrise Glory yang  masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura. Petugas melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang berada di kapal dan ditemukan indikasi dokumen palsu. Akibatnya, kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam. Lalu, keesokan harinya sekitar pukul 16.00 KRI menyerahkan kapal tangkapan tersebut ke Lanal Batam.

Pada Jumat (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB anak buah kapal (ABK) Kapal Sunrise Glory diperiksa oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BC Pusat dan BC Batam. Hingga akhirnya tim berhasil menemukan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu.