Nasabah WanaArtha gagal cairkan dana, Kejagung: Siapa yang bekukan?

Kejagung memastikan pencairan dana nasabah urusan WanaArtha.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Google Maps Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan membekukan seluruh saham WanaArtha hingga menyebabkan para nasabah tidak dapat melakukan pencairan polis asuransi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan, pembekuan terhadap WanaArtha merupakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Siapa yang membekukan? Kami tidak pernah membekukan WanaArtha," kata Ali kepada Alinea, Selasa (8/6).

Menurut Ali, tidak bisa dicairkannya hak-hak nasabah sama sekali bukan karena keterkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia pun memastikan hal itu menjadi urusan WanaArtha sepenuhnya. "Itu urusan nasabah dengan WanaArtha, bukan dengan kami," ucapnya.

Untuk diketahui, penyitaan aset dan pemblokiran rekening PT WanaArtha Life dilakukan karena diduga turut dalam menggoreng saham MYRX milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

PT WanaArtha Life tercatat pernah membeli saham MYRX senilai Rp45 miliar. WanaArtha kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersebut. Pihak manajemen mengklaim penyitaan tersebut salah sasaran.