Nasib pencegahan calon tersangka kasus Jiwasraya

Delapan orang yang dicegah ke luar negeri masih menunggu penyidikan guna membuktikan keterlibatannya dalam korupsi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, baru akan membuka pencegahan delapan orang yang sempat dinyatakan sebagai calon tersangka saat proses penyidikan usai. Delapan orang itu adalah DYA, MZ, DW, A, MR, GLA, ERN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. 

“Kita lihat, jika tidak berkepentingan dan kita tidak terganggu penyidikannya, ya kita cabut,” kata Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

Delapan orang itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan pencabutan pencegahannya akan dilakukan saat proses pelimpahan tahap pertama seluruh tersangka akan dilakukan.

“Kalau tidak terlibat, jelang tahap satu pelimpahan berkas akan kita klarifikasi dicabut atau diperpanjang,” tuturnya.