sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasib pencegahan calon tersangka kasus Jiwasraya

Delapan orang yang dicegah ke luar negeri masih menunggu penyidikan guna membuktikan keterlibatannya dalam korupsi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Feb 2020 11:34 WIB
Nasib pencegahan calon tersangka kasus Jiwasraya

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, baru akan membuka pencegahan delapan orang yang sempat dinyatakan sebagai calon tersangka saat proses penyidikan usai. Delapan orang itu adalah DYA, MZ, DW, A, MR, GLA, ERN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. 

“Kita lihat, jika tidak berkepentingan dan kita tidak terganggu penyidikannya, ya kita cabut,” kata Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

Delapan orang itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan pencabutan pencegahannya akan dilakukan saat proses pelimpahan tahap pertama seluruh tersangka akan dilakukan.

“Kalau tidak terlibat, jelang tahap satu pelimpahan berkas akan kita klarifikasi dicabut atau diperpanjang,” tuturnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada delapan orang itu dan lima tersangka saat ini. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak awal Januari 2020.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Dari enam tersangka itu, penyidik telah menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kendati demikian, penyidik belum menjelaskan modus TPPU keduanya.

Sponsored

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Hingga kini, tim penelusuran aset juga terus melakukan penggeledahan di perusahaan-perusahaan yang diduga terdapat barang bukti.
 

Berita Lainnya
×
tekid