Naskah final RKUHP, ancaman hukuman penista agama 5 tahun penjara

Dalam naskah final yang diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, kasus penodaan agama diatur dalam Pasal 302 RKUHP.

Unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sempat viral di media sosial yang dianggap telah melakukan penghinaan agama. Foto SS media sosial

Pelaku penistaan agama mendapat ancaman berat dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf final ini telah diserahkan pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7).

Dalam naskah final yang diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej itu, kasus penodaan agama diatur dalam Pasal 302 RKUHP.

Saat ini, penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Pasal 302 RKUHP menyatakan, setiap penista agama di Indonesia akan dihukum penjara paling lama lima (5) tahun.

Pasal 302 RKUHP dalam draf tanggal 4 Juli 2022 berbunyi: