sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Naskah final RKUHP, ancaman hukuman penista agama 5 tahun penjara

Dalam naskah final yang diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, kasus penodaan agama diatur dalam Pasal 302 RKUHP.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 07 Jul 2022 10:10 WIB
Naskah final RKUHP,  ancaman hukuman penista agama 5 tahun penjara

Pelaku penistaan agama mendapat ancaman berat dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf final ini telah diserahkan pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7).

Dalam naskah final yang diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej itu, kasus penodaan agama diatur dalam Pasal 302 RKUHP.

Saat ini, penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Pasal 302 RKUHP menyatakan, setiap penista agama di Indonesia akan dihukum penjara paling lama lima (5) tahun.

Pasal 302 RKUHP dalam draf tanggal 4 Juli 2022 berbunyi: 

Setiap orang di muka umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sponsored

Sementara, untuk orang yang menyebarkan informasi ihwal penistaan agama itu melalui sarana teknologi akan menerima hukuman yang sama, yaitu penjara paling lama lima tahun. 

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tulis Pasal 302 RKUHP ayat 1. 

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f," bunyi Pasal 302 RKUHP ayat 2. 
 

Berita Lainnya
×
tekid