Negara rugi Rp43 triliun per tahun akibat pemeliharaan jalan

Potensi kerugian tersebut berdasarkan perawatan jalan yang rusak akibat seringnya dilalui truk kelebihan muatan.

Warga memprotes jalan rusk dengan menanam pohon. (foto: Antara)

Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut adanya potensi kerugian negara akibat over dimensi dan over loading (ODOL) dari angkutan mencapai Rp 43,45 triliun/tahun. Menyikapi temuan itu, mulai awal tahun 2018, Kementerian Perhubungan akan memulai pelaksanaan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.

“Mulai saat ini kita akan berupaya mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading, sehingga tahun depan kita tidak dipersoalkan lagi persoalan yang sama,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (19/1).

Budi menambahkan, dampak dari pelanggaran angkutan kelebihan muatan ialah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan. Alhasil, justru memperlambat pembangunan jalan yang baru.

“Kita harapkan tanpa Pemerintah melakukan tindakan tegas, pemilik barang maupun pemilik kendaraan angkutan barang dengan sadar mengurangi pelanggaran,” sambungnya.

Adapun langkah pertama untuk mendukung kebijakan ini ialah mengoperasionalkan jembatan timbang yang ada. Dalam operasionalnya, pihak swasta akan dilibatkan melakukan pendampingan kepada petugas di jembatan timbang. Fungsinya untuk evaluasi efektifitas dan efisiensi pekerjaan serta meminimalisir pungutan liar.