New normal, balita dilarang naik KRL

KCI juga mengatur penumpang KRL lansia saat new normal.

Anggota TNI memberi imbauan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ke penumpang KRL, di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (28/5)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mulai mempersiapkan penerapan kebijakan new normal atau normal baru terhadap penumpang. Salah satunya berupa larangan bagi anak di bawah lima tahun (balita) dan lansia karena rentan terpapar Covid-19.

KCI menilai saat ini masih banyak anak-anak yang berpergian menggunakan kereta rel listrik (KRL) tidak dilengkapi alat pelindung diri oleh orang tuanya.

Sedangkan untuk penumpang lanjut usia dan pedagang yang membawa banyak barang hanya diizinkan di luar jam sibuk, atau pukul 10.00-14.00 WIB.

"Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," ujar Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Hal ini diatur lantaran barang dagangan yang dibawa penumpang kerap mempersulit penerapan jaga jarak di dalam kereta.