Nilai aset korban tindak pidana yang dipulihkan Kejagung sebesar Rp1,3 triliun

Pemulihannya dilakukan melalui kegiatan pelacakan dan pemulihan aset. 

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan telah melakukan pemulihan kerugian keuangan yang dialami korban baik negara maupun masyarakat telah mencapai Rp1,3 triliun. Pemulihannya dilakukan melalui kegiatan pelacakan dan pemulihan aset. 

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, angka tersebut dihitung hingga periode Desember 2021. Selain itu, Pusat Pemulihan Aset juga telah berhasil melaksanakan penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan melalui mekanisme lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah, pembayaran uang pengganti, dan lain-lain senilai Rp275 miliar. 

“Dari total penelusuran aset, pengamanan aset pendampingan terhadap satuan kerja, Kementerian Negara (KN) atau lembaga dalam rangka penelusuran aset, dengan total nilai sebesar Rp1,3 miliar," kata Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR, Rabu (23/3). 

Terkait dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga periode pada tanggal 31 Desember 2021 mencapai Rp1,02 triliun atau mencapai 155% dari estimasi pendapatan yang ditetapkan. Estimasinya pendapat sebesar Rp659 juta. 

Apabila dibandingkan dengan realisasi 2020, terdapat peningkatan realisasi penerimaan sebesar Rp87 miliar atau 9,31%. Sementara, target dan realisasi Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI periode 1 Januari hingga 18 Maret 2022 mencapai 23,36%. Secara rinci, targetnya senilai Rp662 miliar. Sementara yang telah terealisasi sebesar Rp154 miliar.