Novel Baswedan sebut hukum di Indonesia compang-camping

Jaksa penuntut umum dinilai Novel seperti penasihat hukum.

Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020)/Foto Antara/Aprillio Akbar.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, jaksa yang menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap penyerangnya terkesan seperti penasihat hukum.

Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa penyiram air keras terhadapnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, tergolong bentuk penganiayaan paling tinggi, melihat kematangan perencanaan dan instrumen air keras yang menyebabkan mata Novel mengalami kebutaan.

"Bayangkan, perbuatan selevel itu yang paling maksimal itu dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya," ujar Novel, dalam video yang diterima Alinea.id, Jumat (12/6).

Menurutnya, tuntutan rendah itu harus dikritisi bersama. "Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita nampak sekali compang camping. Ini tentunya berbahaya sekali," papar Novel.

Menurut Novel, buruknya kondisi hukum di Indonesia menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo. Dia meminta mantan Wali Kota Solo itu dapat melakukan tindakan agar proses penagakan hukum dapat ditegakan.