Novel Baswedan tidak yakin Dewas dapat maksimal awasi KPK

Aturan pengawas internal KPK itu dianggap kurang memberi keluasaan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari di sidang KTP el di Pengadilan Tipikor (09/10/19). Foto Antara

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan meyakini, Dewan Pengawas KPK tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga antirasuah. Lantaran aturan pengawas internal KPK itu dianggap kurang memberi keluasaan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

"Tentunya dengan keadaan sekarang, saya tidak yakin Dewan Pengawas bisa berbuat banyak dalam melakukan pengawasan," kata Novel, dalam diskusi melalui video conference di akun Instagram ICW, Sabtu (10/4).

Novel pesimistis mandat yang diberikan pengawas internal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat menciptakan pengawasan yang baik di KPK.

Kewenangan Dewan Pengawas yang termaktub dalam Undang-Undang KPK hasil revisi DPR dan pemerintah itu, dianggap tidak mumpuni untuk melaksanakan pengawasan internal KPK.

Kendati begitu Novel meminta masyarakat untuk terus menyuarakan penguatan KPK kepada DPR dan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, masyarakat dianggap mempunyai tanggung jawab untuk turut serta dalam menguatkan agenda pemberantasan korupsi.