Novel cs belum dapat hasil TWK, Komnas HAM: Itu hak pribadi

Choirul Anam mengatakan, pegawai KPK mempunyai hak untuk mengetahui hasil tes yang dijalaninya.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6). Akbar Ridwan/Alinea.id

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan rekannya yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) belum mendapatkan hasil TWK. Terkait itu, mereka mendiskusikannya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Novel, padahal mereka sudah berkali-kali minta hasil TWK kepada bagian pengelola informasi dan data KPK. Bersama rekan-rekannya, Novel ingin mengetahui secara detail mengapa dinyatakan tak memenuhi syarat aparatur sipil negara atau ASN.

"Kami tidak yakin itu dilakukan dengan cara-cara yang benar. Begitu juga penyampaian di forum-forum publik yang seolah-olah membuat stigma, ini masalah yang serius. Bahkan ketika kami sendiri meminta agar hal yang sepenting itu untuk kepentingan kami pribadi tidak juga diberikan, ini kan aneh," kata Novel di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).

Mengenai pernyataan Novel, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan, pegawai lembaga antirasuah mempunyai hak untuk mengetahui hasil tes yang dijalaninya. Anam menegaskan, itu merupakan hak mutlak dalam konteks HAM.

"Dalam konteks HAM tidak ada batas kerahasiaan untuk itu. Apalagi ini title-nya adalah asesmen. Boleh itu, ya (memberikan hasil TWK kepada pegawai KPK). Apalagi kalau ini membawa konsekuensi penilaian buruk, baik, dan sebagainya. Kalau ini dianggap nilainya buruk, di mana letak perbaikannya. Kalau ini dianggap nilainya baik, di mana mempertahankan kebaikannya," ucap Anam.