Nurdin Abdullah bantah terlibat suap, KPK: Tersangka bantah biasa

KPK menegaskan, memiliki bukti kuat dalam kasus politikus PDIP Nurdin Abdullah.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) respons Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) yang membatah terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sikap itu bukan hal baru.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," ujar Ali secara tertulis, Minggu (28/2).

Lembaga antirasuah, kata Ali, menegaskan memiliki bukti kuat dalam kasus Nurdin. Adapun dia terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ucapnya.

Nurdin tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka.