OJK ungkap penggelapan Rp6,28 miliar di BPR Multi Artha

BPR MAMS dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha serta transaksi ke rekening perusahaan.

ilustrasi pixabay.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS), berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto, mengungkap motif yang dilakukan Komisaris BPR MAMS tersebut yakni, dengan membuat catatan palsu pada pembukuan pelaporan keuangan.

BPR MAMS dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha serta transaksi ke rekening perusahaan.

"Pada 2013 komisaris BPR ini memang sudah mempunyai niat jahat membuat atau membuka rekening pribadi di BCA. Dia memerintahkan direktur oprasional untuk memindahkan keuangan dari BPR ke rekening pribadi supaya bunganya lebih besar," ujar Rokhmad saat konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (21/8).

Saat melakukan penyidikan, OJK tidak serta merta langsung melakukan tindakan. Ada beberapa tahapan yang dilakukan terlebih dahulu, yakni, terlebih dahulu melakukan pembinaan.