sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK ungkap penggelapan Rp6,28 miliar di BPR Multi Artha

BPR MAMS dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha serta transaksi ke rekening perusahaan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 21 Agst 2018 13:34 WIB
OJK ungkap penggelapan Rp6,28 miliar di BPR Multi Artha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS), berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto, mengungkap motif yang dilakukan Komisaris BPR MAMS tersebut yakni, dengan membuat catatan palsu pada pembukuan pelaporan keuangan.

BPR MAMS dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha serta transaksi ke rekening perusahaan.

"Pada 2013 komisaris BPR ini memang sudah mempunyai niat jahat membuat atau membuka rekening pribadi di BCA. Dia memerintahkan direktur oprasional untuk memindahkan keuangan dari BPR ke rekening pribadi supaya bunganya lebih besar," ujar Rokhmad saat konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (21/8).

Saat melakukan penyidikan, OJK tidak serta merta langsung melakukan tindakan. Ada beberapa tahapan yang dilakukan terlebih dahulu, yakni, terlebih dahulu melakukan pembinaan.

"Begitu ada kekeliruan dilakukan pembinaan dulu. Tujuannya jangan sampai ada proses hukum ke bank. Supaya tidak ada pengaruh kepada perekonomian negara," tutur dia.

Rokhmad melanjutkan, OJK sebetulnya sudah menemukan sejumlah langkah dalam melakukan penindakan.

Sejumlah tindakan penyidikan juga telah dilakukan OJK terkait kasus ini yaitu, memeriksa enam saksi. Termasuk pegawai PT BPR MAMS Bekasi. Satu orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS) di Jakarta. Kemudian memeriksa satu tersangka. 

Sponsored

Selanjutnya menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Adapun menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum serta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.  

OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan telah mencabut izin usaha BPR MAMS yang berada di Kota Bekasi. Melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera.

Berita Lainnya
×
tekid