Ombudsman: Badan Karantina Hewan gagal menahan penyebaran PMK

Ombudsman menduga ada maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (Alinea.id/Gempita Surya)

Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilakukan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7).

"Ombudsman berpandangan terdapat dugaan sangat kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," kata Yeka.

Yeka mengungkapkan, Badan Karantina tidak kompeten dalam menahan penyebaran PMK. Hal ini didasarkan pada terjadinya penyebaran PMK di lima provinsi baru dalam kurun waktu 13 Juni-13 Juli 2022.

Adapun kelima provinsi baru yang terdampak PMK tersebut yakni Bali, Sulawesi Selatan, Kepuluan Riau, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

"Ombudsman menilai, dengan adanya penyebaran PMK di 5 propinsi baru ini dalam satu bulan terakhir, menandakan Badan Karantina jelas-jelas gagal dan tidak kompeten dalam menahan penyebaran PMK," ujar Yeka.