Ombudsman dapati potensi malaadministrasi dalam persidangan daring

MA disarankan menyusun standarisasi sapras persidangan daring.

Prosesi persidangan vonis secara daring untuk tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto Antara/Reno Esnir

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah permasalahan dalam sidang secara daring oleh pengadilan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Terbatasnya ruang sidang dengan perlengkapan memadai, misalnya, sehingga berdampak pada lamanya jadwal karena harus bergantian.

"Efeknya timbul potensi malaadministrasi terkait penundaan berlarut atau ketidakjelasan waktu jalannya persidangan," ujar Anggota ORI, Adrianus Meilala, melalui keterangan pers di Kantor ORI, Jakarta, Selasa (9/6).

Masalah berikutnya terkait tidak stabilnya jaringan internet. Terkadang terhenti sementara dan persidangan tak berjalan optimal.

Kualitas audio yang buruk juga berpotensi mengganggu proses persidangan. Tak ayal, proses permintaan dan pemberian keterangan dari berbagai pihak kerapkali tidak terdengar jelas.

Adrianus melanjutkan, sidang bisa terpaksa dihentikan karena gedung pengadilan tidak memiliki genset untuk mengantisipasi terputusnya arus listrik.