Ombudsman dorong pekerja informal juga dapat subsidi upah

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun sebagai bansos tambahan imbas kenaikan harga BBM.

Ilustrasi subsidi upah. Freepik

Ombudsman berharap bantuan subsidi upah (BSU) tidak hanya disalurkan kepada para pekerja formal, tetapi turut menyasar kategori informal (bukan penerima upah/BPU). BSU menjadi salah satu jaring pengaman sosial imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

"Sisi kebijakan, kita sungguh berharap, bahwa BSU ini makin lama makin inklusif, makin mencakup perluasan akses bantuan," ucap anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun sebagai bansos tambahan imbas kenaikan harga BBM bersubsidi. Bantuan diberikan dalam 3 skema.

Pertama, BLT senilai Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan demikian, setiap sasaran bakal menerima Rp600.000 dan penyalurannya dilakukan dua kali.

Kemudian, BSU sebesar Rp9,6 triliun. Bansos ini bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 14.639.675 pekerja formal, yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000.