Ombudsman duga Bandara Soetta jadi klaster penyebaran Covid-19

Otoritas tidak sigap dalam menjalankan regulasi.

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (14/5/2020). Foto Antara/Ahmad Rusdi

Ombudsman menduga, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, berpotensi menjadi klaster baru penularan coronavirus anyar (Covid-19). Sebab, banyak kebijakan yang tidak dijalankan petugas setempat.

"Kami menemukan ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana klaster penyebaran Covid-19, baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Selasa (19/5).

Dicontohkannya dengan penumpukan penumpang, 14 Mei 2020. Peristiwa itu, berdasarkan hasil inspeksi Ombudsman, ditemukan ketidaksiapsiagaan otoritas bandara dan petugas lain dalam menjalankan regulasi. Saat memeriksa penumpang guna mencegah penyebaran SARS-CoV-2, misalnya, dilakukan serampangan tanpa memvalidasi secara ketat. 

"Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu," bebernya.

Saat itu, lanjut Teguh, hanya ada satu titik pemeriksaan (check point) yang disediakan untuk 13 penerbangan. Sementara, jangka waktu antarpenerbangan sektiar 20-30 menit saja.