Ombudsman: Ekspor masker dan APD merupakan malaadministrasi

Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan larangan ekspor.

Pekerja membuat kostum APD di PT Kasih Karunia Sejati, Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto/hp.

Kelangkaan masker dan alat pelindung diri (APD) di tengah pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan. Karena itu, pemerintah diminta menyetop ekspor masker dan APD saat ini.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih mengingatkan, melakukan pembiaran ekspor masker dan APD, yang mengakibatkan kebutuhan masyarakat serta tenaga medis terganggu merupakan malaadministrasi. 

Dia menyatakan, maraknya ekspor masker dan APD di saat kebutuhan domestik begitu tinggi, ini merupakan indikasi telah terjadi malaadministrasi atau tidak dalam mata rantai produksi. 

Demi menghindari itu, Ombudsman meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan kebijakan domestic market obligation bagi industri yang memproduksi masker dan APD. Hal ini, untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi di tengah pandemi Covid-19. 

"Kami telah sampaikan ke publik pada 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19," kata Alamsyah, dalam keterangan resmi, Rabu (8/4).