Ombudsman: Faktor usia masih dominan dalam PPDB DKI 2021

Menurut Hery, Disdik Jakarta kembali berusaha mengakali keterbatasan jumlah sekolah dengan menggunakan syarat usia.

Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020/Foto Antara/M. Agung Rajasa

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta, yang digelar pada 28-30 Juni 2021, masih tidak memprioritaskan seleksi zonasi. Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima didominasi karena faktor usia sehingga ORI pun memeriksa dokumen pendaftaran pada hari kedua pelaksanaan, 29 Juni.

"Design skala prioritas CPDB berusia lebih tua dinilai dapat memicu penundaan usia CPDB tahun selanjutnya," ujarnya secara tertulis kepada alinea.id, Rabu (30/6).

Hery mengingatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan usia tak lagi menjadi syarat utama dalam PPDB 2021. Faktor usia menjadi opsi terakhir ketika anak sama semua nilai rapornya.

Karenanya, Kemendikbudristek membagi alur zonasi menjadi tiga. Prioritas pertama, berdasarkan RT domisili CPDB dengan RT lokasi sekolah; kedua, mempertimbangkan RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah; serta terakhir, merujuk kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Dalam PPDB Jakarta, didapati faktor usia justru menjadi kebijakan utama. Hery mencontohkan dengan SDN Balekambang 01 Pagi Jakarta, di mana CPDB tertua berusia 8 tahun 4 bulan 23 hari dan terendah 6 tahun 10 bulan 20 hari dengan rerata di atas 7 tahun.