Ombudsman ingatkan urgensi ekopedagogi demi keberlangsungan

Perlu keterlibatan semua pihak, termasuk BUMN, dalam menjaga lingkungan sebagaimana sasaran SDGs pada 20230.

Pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun "Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Sektor SDA" di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (28/2/2023). Dokumentasi Ombudsman

Ekopedagogi atau pendidikan peduli lingkungan hidup bagi anak-anak usia dini hingga SMA/sederajat harus dipromosikan sebagai bidang pendidikan baru dan diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan. Harapannya, generasi muda sebagai calon pemimpin dapat menjaga keselarasan dan keseimbangan lingkungan sehingga mencegah terjadinya perusakan dan pencemaran sumber daya alam (SDA).

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menerangkan, ada tiga paradigma arah ekopedagogi yang saling berhubungan erat. Pertama, antroposentrisme atau manusia adalah paling pusat dan penting; kedua, biosentrisme yang menekankan manusia sebagai bagian lingkungan hidup; dan ketiga, ekosentrisme alias pradigma berpikirnya lebih menekankan lingkungan hidup menjadi sentral.

“Ini berhubungan dengan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas untuk ikut mengawasi faktor yang timbul. Ini berdampak tidak untuk hari ini, tapi untuk anak kita sebagai generasi yang mengemban akibat dari yang telah dilakukan oleh pendahulunya kapada lingkungan,” tuturnya selaku pembicara kunci diskusi kelompok terpumpun "Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Sektor SDA" di Jakarta, Selasa (28/2).

Hery melanjutkan, marak terjadi perusakan lingkungan hidup tanpa menjalankan pembangunan berkelanjutan. Karenanya, perlu dukungan seluruh pihak sesuai dimensi Sustainable Development Goals (SDGs) berkarakteristik inklusif dalam mencapai 3 tujuan pada 2030: mengakhiri kemiskinan, mencapai kesetaraan, dan mengatasi perubahan iklim.

Perusahaan negara, menurutnya, mesti turut berperan mengingat Menteri BUMN mengarahkan agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diarahkan ke bidang pendidikan, UMKM, dan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 1 nomor 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) BUMN.