Ombudsman kaji dugaan malaadministrasi penanganan kecelakaan mahasiswa UI

Hasil kajian akan menentukan berwenang tidaknya Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Asisten Ombudsman RI, Indra Wahyu Bintoro. Alinea.id/Gempita Surya

Tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW, melaporkan dugaan maladministrasi atas penanganan kasus kecelakaan yang menimpa Hasya kepada Ombudsman. Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (31/1) di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Asisten Ombudsman Indra Wahyu Bintoro mengatakan, telah bertemu dengan kuasa hukum dan keluarga Hasya. Laporan atas dugaan malaadministrasi tersebut juga telah diterima Ombudsman untuk segera dikaji.

"Kami pastikan telah menerima laporan. Tadi sudah ada tim dari penerimaan verifikasi laporan, dan kami akan segera melakukan telaah untuk formil maupun materiil," kata Indra saat ditemui wartawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/1).

Indra menuturkan, kajian formil maupun materiil atas pelaporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Hasya ini dilakukan sebagai tahap verifikasi laporan. Hasil kajian akan menentukan berwenang tidaknya Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

"Jikalau memang nanti itu merupakan ranah dan kewenangan Ombudsman, kami akan pastikan untuk masuk dalam tahap pemeriksaan. Jadi kami akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang untuk meminta keterangan dan juga menindaklanjuti laporan," ujarnya.