Ombudsman: KPK-BKN teken dokumen dengan tanggal mundur

Penyimpangan juga disimpulkan karena TWK KPK berlangsung pada 9 Maret 2021 atau sebelum MoU dan kontrak diteken.

Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View

Ombudsman menemukan ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Pertama, terkait kontrak kerja dan nota kesepahaman antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ombudsman memperoleh temuan MoU pengadaan barang dan jasa KPK-BKN diteken pada 8 April 2021 dan kontrak pada 26 April 2021. "Namun dibuat dengan tanggal mundur menjadi tanggal 27 Januari 2021," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers, Rabu (21/7).

Oleh karena itu, Ombudsman berpendapat KPK-BKN melakukan penyimpangan prosedur. Selain back date, penyimpangan juga disimpulkan karena tes wawasan kebangsaan atau TWK KPK berlangsung pada 9 Maret 2021 atau sebelum MoU dan kontrak diteken.

"Bisa saja kemudian muncul alasan 'kan MoU ini akhirnya tidak dilaksanakan terkait pembiayaannya, karena pembiayaan tidak dari KPK, tapi dari BKN'. Tapi jangan lupa isi dari dokumen ini tidak sekadar soal pembiayaan terkait pelaksanaan asesmen, tapi juga mekanisme dan kerangka kerja," jelas Robert.

"Bisa dibayangkan barangnya ditanda tangan di bulan April, back date ke Januari, kegiatannya dilaksanakan di bulan Maret. Ini adalah penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," sambungnya.