Ombudsman sebut BKN tak kompeten laksanakan TWK KPK

BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut.

Gedung Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Juli 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Ombudsman menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten melaksanakan tes wawasan kebangsaan atau TWK alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi aparatur sipil negara (ASN). Pangkalnya, lembaga yang dipimpin Bima Haria Wibisana ini tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut.

"Yang BKN punya itu adalah alat ukur terkait dengan seleksi CPNS, tapi tidak untuk peralihan status pegawai KPK," demikian Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan saat jumpa pers, Rabu (21/7).

Sebab tidak miliki, imbuh Robert, BKN menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. Menurut dia, dasar pelaksanaannya adalah Keputusan Panglima TNI Nomor 1078 Tahun 2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI, "Kembali lagi di lingkungan TNI," ujar Robert menegaskan.

Namun, BKN tidak memiliki salinan dokumen keputusan panglima tersebut. Padahal, kata Robert, itu dasar bagi Dinas Psikologi TNI AD untuk melakukan asesmen.

"Ombudsman berpendapat, bahwa BKN tidak kompeten. Kalau di Ombudsman, inkompetensi adalah salah satu bentuk dari malaadministrasi. Satu, BKN tidak memiliki komponen atau alat ukur, instrumen, dan asesor, dan menyampaikan permohonan fasilitas asesmen TWK kepada lembaga lain," jelasnya.