Ombudsman Sumsel selidiki pemecatan 109 tenaga medis di Ogan Ilir

Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan dimintai keterangan.

foto ilustrasi, mural tenaga medis. Foto Antara

Ombudsman perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) duga terjadi maladminitrasi pemecatan terhadap 109 tenaga medis. Kini lembaga tersebut, tengah menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi pada tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir itu.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian mengatakan, Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis, di tengah gencarnya penanggulangan covid-19. "Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap pemberhentian tenaga medis tersebut," kata Adrian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5)

Menurut dia, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent.

Adrian mengatakan, dalam pelaksanaan otonomi daerah memang Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, diberikan kewenangan luas dan ujung tombak dalam terjaminnya pelayanan publik. Makanya, Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, tetap dituntut bertugas secara baik dan profesional dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Sehingga, asas-asas tersebut perlu dipertimbangkan dalam kasus pemberhentian 109 tenaga medis. Pasalnya, tindakannya berpotensi merugikan warga negara, khususnya masyarakat yang secara langsung terdampak.