Ombudsman tunggu aturan teknis PSBB di Jakarta

Jawa Barat dan Banten harusnya terapkan PSBB juga.

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Foto Antara/Puspa Perwitasari/foc.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan itu, untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyetujui permintaan Pemprov DKI itu dinilai tepat. Ombudsman RI mengaku, menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.

"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya, mengapresiasi langkah Pemprov DKI, bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

"Status PSBB sendiri sebetulnya bukan kepentingan daerah. Tapi, kepentingan pusat. Bahkan, minimal tiga provinsi menerpakan PSBB. Yaitu, DKI, Jawa Barat (Jabar), dan Banten," katanya.