Operasi Yustisi sanksi 30.384 orang, raup denda ratusan juta

Polda Metro catat ada 119 rumah makan melanggar PSBB DKI.

Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan Covid-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar/Foto Antara.

Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI telah mengumpulkan uang denda hingga ratusan juta rupiah. Denda tersebut didapat melalui Operasi Yustisi sejak 14 sampai 19 September 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan, ratusan juta didapat atas penindakan terhadap 852 orang.

"Denda administrasi 852 orang dengan nilai denda mencapai Rp238.476.500," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/9).

Nana mengungkapkan, selain sanksi administrasi berupa denda, pemberian teguran juga dilakukan kepada 12.466 orang. Kemudian, sanksi sosial diberikan kepada 17.385 orang. Dengan demikian total pemberian sanksi dilakukan kepada 30.384 orang.

Ditambahkan Nana, tim gabungan juga melakukan pemberian sanksi kepada dua perkantoran yang ditutup sementara, termasuk ratusan rumah makan yang melanggar aturan penyediaan makan ditempat atau dine in.