Cegah penyebaran Covid-19, orang asing dilarang masuk ke Indonesia

Ada enam jenis orang asing yang masih bisa masuk ke Indonesia.

Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan Covid-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp

Pemerintah mengeluarkan aturan larangan orang asing masuk maupun transit di Indonesia. Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19.
  
Larangan ini termaktub, dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhonny Ginting mengaku, telah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang menjadi pandemi lebih dari 150 negara. 

"Pemerintah RI, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di Indonesia," kata Jhonny Ginting, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Larangan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk enam jenis orang asing. Keenamnya ialah, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik serta izin tinggal dinas.

Kemudian, awak angkut, baik laut, udara, maupun darat, menurut dia, orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional, tenaga bantuan, dukungan medis, dan pangan. Terkait tenaga medis, didasari oleh alasan humanitarian pupose atau kemanusiaan.

Namun demikian, keenam jenis orang asing itu dapat diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan syarat. Yakni, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.