sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imigrasi akan deportasi wisatawan asing yang berulah

Selain di Pulau Dewata, ada pula beberapa tempat yang diketahui juga diganggu oleh kelakuan para wisatawan asing.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 07 Mar 2023 12:51 WIB
Imigrasi akan deportasi wisatawan asing yang berulah

Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), segera melakukan penindakan tegas bagi wisatawan asing yang tidak tertib. Hal ini menyusul sejumlah laporan dari masyarakat di Bali.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, selain di Pulau Dewata, ada pula beberapa tempat yang diketahui juga diganggu oleh kelakuan para wisatawan asing. Mereka kerap mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keteranganya, Selasa (7/3).

Silmy menyebut, sudah ada beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu. Apalagi yang menyalahgunakan izin tinggal.

Terkait hal itu pihak imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.50 Tahun 2016.

“Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia,” ujar Silmy.

Tidak hanya deportasi, pihaknya juga memiliki prinsip kebijakan yang selektif dapat digunakan untuk memberikan izin masuk bagi orang asing. Baik untuk bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, kelakuan turis asing di Bali yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan lalu lintas, viral di media sosial. Kini turis yang melanggar aturan tersebut jadi buruan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Aksi turis asing di Bali yang seenaknya mengganti pelat nomor sedang jadi sorotan. Beberapa pelanggaran yang terpotret di antaranya tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai yang dikeluarkan Korlantas Polri. 

Mereka menggunakan pelat nomor "TSYPLINOV", "DOMOGATSKY", "BEST KISSES", "S_V_Y_A_T", "RUSKII TURIST". Bahkan beberapa di antaranya tidak menggunakan perangkat keselamatan seperti helm. 

Terkait hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengejar turis Rusia yang membawa kendaraan roda dua dan empat dengan pelat nama orang. Polisi memburu turis Rusia itu karena pelat yang digunakan tidak sesuai aturan.

"Sampai saat ini kendaraan R.4 dan R.2 yang menggunakan nopol Rusia masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan jadikan target operasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Satake Bayu mengungkapkan pengejaran terhadap bule Rusia itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali. Upaya yang diambil yakni dengan meningkatkan patroli.

Berita Lainnya
×
tekid