Ortu korban tragedi Semanggi: Vonis PTUN pelajaran bagi Kejagung

Keluarga korban tragedi Semanggi mengapresiasi putusan PTUN.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung (18/12/19). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum terkait peristiwa Semanggi I dan II.

Sumarsih, penggugat sekaligus orang tua dari Bernardius Ralino Norma Irmawan, mahasiswa yang meninggal diduga ditembak aparat dalam peristiwa Semanggi I pada November 1998, mengapresiasi putusan PTUN tersebut.

Ia berharap kemenangannya di PTUN ini menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih memahami tugas dan kewajibannya sebagai lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai negara hukum ini melanggengkan impunitas,” tutur Sumarsih dalam diskusi virtual, Rabu (11/4).

Sementara itu, perwakilan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima putusan PTUN Jakarta tersebut. Kemudian melaksanakan perintah majelis hakim sebagaimana tercantum dalam putusan.