OTT bansos Covid-19, KPK amankan Rp14,5 miliar

OTT bermula dari laporan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan, Sabtu (5/12), sekitar 02.00 WIB dini hari. Giat senyap itu terkait dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengungkap dalam operasi tersebut lembaga antirasuah menangkap enam orang. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Argo Utama, Wan Guntar (WG); Sekretaris Kemensos, Shelvy N (SN); serta swasta, Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan giat senyap bermula dari laporan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Ardian dan Harry kepada Mensos Juliari P Batubara (JPB), Matheus, dan Adi Wahyudi selaku PPK Kemensos.

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN," ujarnya dalam jumpa pers, Minggu (6/12) dini hari.

OTT yang dilakukan di Jakarta tersebut, imbuh Firli, berhasil meringkus enam orang di tempat berbeda. "Untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp14,5 miliar dibawa ke KPK," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara. Lainnya, Matheus, Adi, Adrian, dan Harry. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.