Pakai teknologi canggih, 5 tersangka kasus pinjol ditangkap

Polisi kejar dua WNA China pengendali pinjol RpCepat dengan status DPO.

Bareskrim Polri saat gelar perkara kasus penipuan pinjaman online melalui aplikasi RpCepat, di Jakarta, Kamis (17/6/2021)/Foto Aline/Ayu Mumpuni.

Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka kasus penipuan pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi RpCepat. Kelima tersangka itu adalah Eleroy, Rizky, Benedictus, Calvin, dan Sidharta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, aplikasi RpCepat telah beroperasi sejak 2018. Mereka beroperasi dengan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat.

“Mereka sudah beroperasi empat tahun dengan atas nama PT SCA (PT Southeast Century Asia),” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri Kombes Wisnu F Kuncoro mengatakan, aplikasi ini menggunakan teknologi canggih dengan hanya memasukkan satu SIM untuk menyebar 8.000 SMS selama tiga bulan. Modusnya dengan menawarkan dengan iming-iming bunga yang kecil.

“Padahal minjemnya puluhan juta tapi pulanginnya bisa sampai ratusan juta,” tuturnya.