Pakar hukum apresiasi langkah Polri tahan Putri Candrawathi: Sudah tepat

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri per 30 September 2022.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). YouTube/POLRI TV RADIO

Polri akhirnya menahan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, pada Jumat (30/9). Ini dilakukan lantaran kepolisian segera melakukan pelengkapan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, pekan depan.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai, langkah tersebut sudah tepat. Apalagi, jika melihat dari sangkaan yang menjerat istri bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo, itu.

"Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yang disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," katanya dalam keterangan tertulis.

Mulanya, Putri menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dibandingkan empat pelaku pembunuhan Brigadir J lainnya. Kebijakan tersebut dilakukan dengan dalih kemanusiaan lantaran masih ada anak di bawah umur.

Mudzakkir menilai, Polri menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalihnya, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringan kerap ditahan dibandingkan Putri Candrawathi.