Pakar hukum: RUU Perampasan Aset untungkan negara

RUU Perampasan Aset kepanjangan tangan dari pembuktian terbalik. 

Ilustrasi. Freepik

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menguntungkan negara secara ekonomi. Sebab, mengatur pengembalian kerugian negara dari pelaku tindak pidana, seperti koruptor, dan aset-asetnya dapat dirampas negara.

Menurut Fickar, RUU tersebut penting untuk disahkan mengingat grafik korupsi di Indonesia tidak menurun. Terlebih, dalam indeks persepsi korupsi (IPK) 2020, skor dan peringat Indonesia anjlok. 

"Indikasi ini merupakan alarm bagi pemberantasan korupsi," ujarnya kepada Alinea.id, Senin (22/2).

Fickar menjelaskan, RUU Perampasan Aset kepanjangan tangan dari pembuktian terbalik. Hal itu, imbuhnya, berimplikasi dengan pertanggungjawaban harta pejabat publik.

"Jika ada pejabat publik atau penyelenggara negara memiliki harta yang tidak bisa dipertangggungjawabkan, maka negara bisa menyitanya dengan dasar RUU Perampasan Aset," jelasnya.