sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar hukum: RUU Perampasan Aset untungkan negara

RUU Perampasan Aset kepanjangan tangan dari pembuktian terbalik. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Feb 2021 15:32 WIB
Pakar hukum: RUU Perampasan Aset untungkan negara

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menguntungkan negara secara ekonomi. Sebab, mengatur pengembalian kerugian negara dari pelaku tindak pidana, seperti koruptor, dan aset-asetnya dapat dirampas negara.

Menurut Fickar, RUU tersebut penting untuk disahkan mengingat grafik korupsi di Indonesia tidak menurun. Terlebih, dalam indeks persepsi korupsi (IPK) 2020, skor dan peringat Indonesia anjlok. 

"Indikasi ini merupakan alarm bagi pemberantasan korupsi," ujarnya kepada Alinea.id, Senin (22/2).

Fickar menjelaskan, RUU Perampasan Aset kepanjangan tangan dari pembuktian terbalik. Hal itu, imbuhnya, berimplikasi dengan pertanggungjawaban harta pejabat publik.

"Jika ada pejabat publik atau penyelenggara negara memiliki harta yang tidak bisa dipertangggungjawabkan, maka negara bisa menyitanya dengan dasar RUU Perampasan Aset," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merekomendasikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. 

Hal itu, disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dalam kunjungan kerja, Senin (15/2).

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkum HAM sebagai wakil Pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset tindak pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022," ujar Dian secara tertulis.

Sponsored

Sementata KPK menyambut baik usulan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Apabila segera disahkan, komisi antikorupsi memandang regulasi itu akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam pemulihan aset.

"Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilalukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

RUU Perampasan Aset mulai disusun pada 2008. Selesai dibahas antarkementerian dan harmonisasi pada November 2010. Rancangan beleid itu, telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011.

Berita Lainnya
×
tekid