Pakar hukum UGM: Penegakan etik lemah, KPK alami new normal

Zainal Arifin Mochtar mendorong adanya cara baru dalam pembarantasan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri saat berfoto bersama pimpinan MPR usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/3)/Foto Antara/Aprillio Akbar.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki fase new normal.

Penyebab pergantian tata kenormalan baru di lembaga antirasuah, kata Zainal, akibat dari pemberlakukan regulasi baru hasil revisi.

"KPK sedang memasuki fase new normal, sebenarnya jadi penyebabnya bukan Covid-19, tetapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Zainal, dalam diskusi bertajuk "Mencermati Penegakan Etik Pejabat Publik," yang disiarkan melalui akun Facebook ICW, Rabu (8/7).

Menurutnya, perpindahan fase kenormalan baru KPK ini berimbas pada penerapan kode etik di lembaga antirasuah tersebut, sehingga sejumlah pimpinan dinilai tidak menerapkan etik sebagai nahkoda lembaga antirasuah. Terlebih, proses penegakan etik di KPK sudah ditinggalkan.

"Penegakan etik di internal, melakukan upaya luar biasa dalam lakukan pemberantasan korupsi, rasanya ini semua sudah ditinggalkan," tutur Zainal.