51 pegawai KPK dipecat, Pakar: Kita tidak tahu apakah Presiden "ngeprank"

Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi eksekutif harus perintahkan Ketua KPK dan Kemenpan-RB untuk mengangkat semua pegawai jadi ASN.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto Antara/Desti Ayu/Kuntum Riswan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak

 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memecat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kita tidak tahu apakah Presiden hanya "ngeprank" saja. Karena kenyataannya, para pegawai inilah yang oleh pola rekrutmen dahulu dinyatakan sebagai pekerja terbaik yang lolos untuk bekerja di KPK," kata Fickar saat dihubungi Alinea.id, Rabu (26/5).

Fickar mengatakan, sekarang pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN, maka sesungguhnya secara yuridis, otomatis seluruhnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jika kemudian pada perjalanannya ada pegawai yang tidak menenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang menyebabkan tidak terpenuhi lagi syarat dan memenuhi kebatalan statusnya sebagai ASN, maka itu adalah proses UU ASN tersendiri.  

"Karena itu, seharusnya sejak awal seluruh pegawai KPK otomatis sudah ASN," ujarnya.