Pakar: KPK tak bisa berhentikan 75 pegawai usai putusan MA

Selama Presiden Jokowi tidak melakukan keputusan apapun, baiknya pimpinan KPK lakukan hal yang sama.

Sejumlah pegawai KPK saat mengadukan persoalannya ke Komnas HAM RI, Senin (25/5)/Foto Twitter @febridiansyah.

Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Suparji merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," ujar Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Suparji melanjutkan, selama pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Ia menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut. "Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.