Pakar pidana: Pelaku korupsi ASABRI pasti berkembang

UU TPPU dilahirkan untuk menjerat hal-hal seperti ini.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, pelaku kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero) akan bertambah. Sebab, modusnya seperti rasuah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan banyak pihak.

Fickar mengatakan, tidak mungkin uang yang mengalir dalam kasus tersebut tak melibatkan orang-orang yang punya kapasitas, umumnya para profesional di bidang bisnis keuangan. Oleh karena itu, imbuhnya, penetapan tersangka pasti berkembang terus.

"Selain itu tidak mungkin korupsi itu tidak dibarengi TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena korupsi yang dilakulan juga menggunakan 'sistem keuangan' Indonesia," katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (16/2).

Teranyar, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ASABRI. Di sisi lain, konglomerat Tan Kian telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (10/2), guna penyidikan TPPU untuk tersangka Benny Tjokro Saputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengklaim, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Kian dalam kasus ASABRI.