Pakar psikologi UI: TWK bisa dibuka berdasarkan putusan pengadilan

Hamdi Muluk mengatakan, walau data KPK bisa dibuka, namun jangan diumbar ke publik.

Hamdi Muluk, Guru Besar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia/Foto Antara

Kepala Lab Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, usul data asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka supaya tak menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Namun, sambunya, pihak yang dapat mengekases cukup ahli psikometri.

Meski demikian, lanjut Hamdi, data tersebut hanya bisa dibuka berdasarkan keputusan pengadilan. "Ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), hakimnya meminta itu dibuka, bisa," jelasnya dalam diskusi virtual, Selasa (29/6).

Walau bisa dibuka, Hamdi meminta agar data tidak diumbar ke publik mengingat dalam psikologi terdapat etika profesi, sehingga tidak bisa diberikan ke sembarang orang. "Hasil pemeriksaan psikologis tidak bisa diumbar, diberikan kepada orang yang tidak berhak, hanya kepada yang berwenang," ucapnya.

Diketahui, ada permintaan data dan informasi TWK merujuk 30 surat yang diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ada delapan poin yang dimintakan pemohon dan tidak sepenuhnya dalam penguasaan komisi antikorupsi.

Terkait permintaan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya telah meminta kepada instansi terkait ihwal data dimaksud karena instrumen TWK yang digunakan bukan dari BKN.