sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar psikologi UI: TWK bisa dibuka berdasarkan putusan pengadilan

Hamdi Muluk mengatakan, walau data KPK bisa dibuka, namun jangan diumbar ke publik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 29 Jun 2021 18:23 WIB
Pakar psikologi UI: TWK bisa dibuka berdasarkan putusan pengadilan

Kepala Lab Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, usul data asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka supaya tak menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Namun, sambunya, pihak yang dapat mengekases cukup ahli psikometri.

Meski demikian, lanjut Hamdi, data tersebut hanya bisa dibuka berdasarkan keputusan pengadilan. "Ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), hakimnya meminta itu dibuka, bisa," jelasnya dalam diskusi virtual, Selasa (29/6).

Walau bisa dibuka, Hamdi meminta agar data tidak diumbar ke publik mengingat dalam psikologi terdapat etika profesi, sehingga tidak bisa diberikan ke sembarang orang. "Hasil pemeriksaan psikologis tidak bisa diumbar, diberikan kepada orang yang tidak berhak, hanya kepada yang berwenang," ucapnya.

Diketahui, ada permintaan data dan informasi TWK merujuk 30 surat yang diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ada delapan poin yang dimintakan pemohon dan tidak sepenuhnya dalam penguasaan komisi antikorupsi.

Sponsored

Terkait permintaan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya telah meminta kepada instansi terkait ihwal data dimaksud karena instrumen TWK yang digunakan bukan dari BKN.

Dalam proses TWK diketahui ada Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68) dan profiling. Menurut Bima, untuk IMB-68 ada di Dinas Psikologi TNI AD dan profiling di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.

"Sekarang, saya ditanya kalau diminta gimana? Saya enggak tahu, saya harus tanya dulu. Dinas Psikologi TNI AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, oke. Saya tanya ke BNPT, ini kalau profiling bisa enggak diminta? (Kata BNPT) Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara," jelasnya.

Merujuk jawaban itu, Bima mengatakan informasi data TWK jadi rahasia negara. Namun, imbuhnya, data masih bisa dibuka kalau ada penetapan pengadilan. Menurutnya, penetapan pengadilan dibutuhkan supaya para pihak yang memegang data tak dianggap melanggar aturan ketika memberikannya.

Berita Lainnya
×
tekid