Pakar sebut tidak ada agenda politik di kasus Lukas Enembe

Penetapan tersangka tidak harus melalui tahapan saksi selama alat bukti kuat.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto Antara News Papua/Hendrina Dian Kandipi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meyakini tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegak hukum pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Menurut saya, tidak ada agenda politik apapun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Selasa (27/9).

Menurut Abdul Fickar, tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Sebab, kata dia, ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.
 
"Karena itu, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Ya sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar," ujar Fickar.

Menurut Fickar, KPK bertindak sudah sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.