Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X dipolisikan gara-gara tanah

Paku Alam X dilaporkan atas dugaan pencairan dana ganti rugi sebelum waktunya terkait tanah untuk pembangunan Bandara Kulon Progo

Lokasi Bandara Kulon Progo. Foto: kppip.go.id

Suwarsi beserta keluarganya yang merupakan ahli waris lahan terdampak pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta, melaporkan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dan Ketua Pengadilan Negeri Wates, Marlius ke Bareskrim Polri.

Paku Alam X dan Marlius dilaporkan atas dugaan pencairan dana ganti rugi sebelum waktunya terkait tanah untuk pembangunan Bandara Kulon Progo. Laporan ke Bareskrim tersebut diwakili oleh kuasa hukum Suwarsi, Petrus Selestinus. 

"Kami melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang," kata Petrus di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam laporan bernomor LP/B/1224/X/2018/Bareskrim itu, pihaknya menuduh Paku Alam X dan Ketua Pengadilan Negeri Wates Marlius telah mencairkan dana konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 120 hektare untuk pembangunan Bandara Kulon Progo. Padahal menurut dia, dana sekitar Rp701 miliar tersebut tidak boleh dicairkan sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.

Petrus menyebut, berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, untuk obyek pengadaan tanah yang masih sengketa maka pembayaran ganti rugi dititipkan di PN Wates atau dengan sistem konsinyasi di PN tersebut.