Pandemi coronavirus, KPK tangguhkan waktu kunjungan tahanan

Namun, para kuasa hukum masih berkesempatan mengunjungi kliennya.

Ilustrasi tahanan KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan waktu kunjungan tahanan hingga akhir Maret 2020. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus anyar (Covid-19).

"Sementara waktu, menunda layanan kunjungan. Mulai hari Rabu, tanggal 18 Maret, hingga 31 Maret 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (17/3).

Waktu besuk para tahanan akan dibuka kembali 1 April. Namun, masih melihat perkembangan dan situasi nasional atas penyebaran coronavirus tipe dua itu.

Meski menangguhkan jam besuk, Fikri menerangkan, penasihat hukum tersangka ataupun terdakwa masih dapat berkunjung seperti biasa. Namun, memperhatikan imbauan antisipasi pandemi Covid-19.

"Untuk barang kunjungan, tetap kami terima. Sesuai jadwal biasanya," ucapnya.