sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pandemi coronavirus, KPK tangguhkan waktu kunjungan tahanan

Namun, para kuasa hukum masih berkesempatan mengunjungi kliennya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Mar 2020 17:58 WIB
Pandemi coronavirus, KPK tangguhkan waktu kunjungan tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan waktu kunjungan tahanan hingga akhir Maret 2020. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus anyar (Covid-19).

"Sementara waktu, menunda layanan kunjungan. Mulai hari Rabu, tanggal 18 Maret, hingga 31 Maret 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (17/3).

Waktu besuk para tahanan akan dibuka kembali 1 April. Namun, masih melihat perkembangan dan situasi nasional atas penyebaran coronavirus tipe dua itu.

Meski menangguhkan jam besuk, Fikri menerangkan, penasihat hukum tersangka ataupun terdakwa masih dapat berkunjung seperti biasa. Namun, memperhatikan imbauan antisipasi pandemi Covid-19.

"Untuk barang kunjungan, tetap kami terima. Sesuai jadwal biasanya," ucapnya.

KPK juga akan menyemprotkan disinfektan ke seluruh area Gedung Merah Putih dan bangunan lama. Juga rumah tahanannya (rutan) di berbagai lokasi. Guna meminimalisasi penyebaran coronavirus.

"Kegiatan, rencana dilaksanakan selama dua hari. Dimulai esok hari, jam 07.00, sampai selesai. Dari lantai 16 dan 15. Lalu, ke seluruh ruangan pelayanan umum. Termasuk ruang pers. Selanjutnya, seluruh ruang kerja pegawai dan Rutan KPK," tuturnya.

Per 16 Maret, terdapat 134 kasus coronavirus di Tanah Air. Delapan di antaranya, dinyatakan sembuh. Lima lainnya meninggal dunia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid