Pandemi Covid-19, Pegawai KPK bekerja dari rumah
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi bidang penindakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Guna meminimalisasi pandemi coronavirus anyar (Covid-19).
Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 06 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020. Namun, tak berlaku bagi pegawai bidang penindakan.
"Karena penyelesaian berkas perkara yang dibatasi oleh ketentuan undang-undang," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/3). Namun, aktivitas permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi serta persidangan masih sesuai standar keamanan.
Aturan bekerja dari rumah (DBR) diterapkan hingga 31 Maret. Dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Tanah Air.
Fikri melanjutkan, ketentuan dapat berubah. Seperti pegawai diperintahkan ke kantor oleh atasannya. Atau ada kebutuhan mendesak lain.